Bahkan para korban saat ini tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan serta melayangkan gugatan atas aksi kejaksaan yang melakukan penyitaan serta pelelang aset yang diduga ilegal.
Aset itu milik mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan mantan Direktur Utama PT HNW Sutrisno.
Aset Nazaruddin yang dilelang berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,8 miliar